Penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 Di Lapas Kelas IIA Palu

WhatsApp Image 2020 12 24 at 12.39.52 PM 1

PALU - Kamis (24/12), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2020 di Aula Lapas Lantai II yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi yang didampingi oleh Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan Dan Baran Kantor Wilayah, Johanis Tangkudung dan Kepala Lapas Palu, Sudirman Zainuddin serta di ikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota palu dan pejabat struktural yang ada di Lapas Kelas IIA Palu.

WhatsApp Image 2020 12 24 at 12.39.52 PM

Dalam acara pemberian remisi ini, Lilik menyerahkan remisi khusus natal secara simbolis kepada perwakilan WBP, mengingat penerapan protokol kesehatan masih berjalan. Pada kesempatan yang sama, Lilik mengatakan dalam sambutannya bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.

"Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Lilik Sujandi.

WhatsApp Image 2020 12 24 at 12.39.53 PM

Lilik juga berharap narapidana yang mendapatkan remisi senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Lilik pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tahun ini ada sejumlah 46 (empat puluh enam) Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Palu yang memperoleh Remisi Khusus Natal, dari 53 (lima puluh tiga) yang diusulkan. Dengan rincian 14 (empat belas) WBP kasus Narkoba dan 32 (tiga puluh dua) WBP dari kasus Umum, dan untuk total penerima Remisi Khusus tersebut yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 di Wilayah Sulawesi Tengah sendiri berjumlah 207 orang. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 12 24 at 9.47.52 AM

WhatsApp Image 2020 12 24 at 12.39.53 PM 1

Cetak