Uji Publik Raperda Kab. Morowali Tentang Pengelolaan Pemakaman

WhatsApp Image 2021 02 17 at 6.46.27 PM

Palu - Rabu (17/2/2021), bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati Morowali, Tim Jabatan Fungsional (JF) Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Suncang) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah telah dilaksanakan kegiatan Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Pemakaman. Ini merupakan tindaklanjut setelah kunjungan Tim Suncang pada waktu lalu.

Kegiatan dibuka oleh Asissten II Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, dan menyambut baik pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini, serta menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun dalam hal ini Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Narasumber yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah kepala Bagian Hukum sekretariat daerah Kab. Morowali, Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan kab. Morowali, dan dihadiri juga oleh Organisasi Perangkat Daerah serta tokoh Masyarakat setempat.

Pemaparan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Pemakaman oleh Fandi Riyanto selaku Koordinator JF Suncang.

Kegiatan uji publik ini bertujuan untuk mendapat masukan dari perangkat daerah terkait, lembaga masyarakat untuk kemudian diakamodir dalam Rancangan Peraturan Daerah ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonis peraturan perundang-undangan.

Setelah tahapan uji publik ini akan dilanjutkan dalam pembahasan eksekutif, lalu pembahasan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang kemudian dilakukan Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kanwil Sulteng)


Cetak   E-mail