Kapus DJIHN Berikan Arahan CPNS 2019 Kanwil Kemenkumham Sulteng Terkait JDIH

WhatsApp Image 2021 02 24 at 8.31.50 AM 3

Palu - Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tidak lepas dari tujuan diantaranya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya serta menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat (Kapus) Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (DJIHN), Yasmon yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda R. saat memberikan arahan di Aula Media Conference Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah kepada pada CPNS Tahun 2019, Selasa (23/2/2021).

WhatsApp Image 2021 02 24 at 8.31.50 AM 1

Maksud dan tujuan arahan ini yaitu untuk memberikan wawasan kepada CPNS Tahun 2019 terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan tujuan mengimlementasikan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional.

Yasmon juga menjelaskan pemberian arahan ini sekaligus memberikan wawasan/pengetahuan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta menyamakan pola pikir dan pola langkah pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Diharapkan seluruh CPNS di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dapat terbuka wawasannya sehingga kedepannya dapat meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata-pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 02 24 at 8.31.51 AM

WhatsApp Image 2021 02 24 at 8.31.51 AM 1


Cetak   E-mail