Kakanwil Kumham Sulteng Lakukan Peninjauan dan Pengarahan pada Blok Khusus Program Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkoba di Lapas Palu

WhatsApp Image 2021 05 28 at 15.56.087

PALU - Jumat (28/5/2021), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) didamping oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Palu melakukan peninjauan dan pengarahan pada Blok Khusus Program Rehabilitas Sosial Penyalahgunaan Narkoba, bertempat di Lapas Palu.

Program Rehabilitas Sosial Penyalahgunaan Narkoba dimaksudkan bagi orang-orang yang menginginkan suatu perubahan terkait dengan keterpaksaaan situasi yang menjadikan mereka terbelenggu dengan narkoba serta bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa di Lapas Palu terdapat tempaan dan juga pelatihan kontrol yang terkendali, dimana orang-orang diberikan kesempatan untuk bisa berhenti dari narkoba dan kelompoknya.

Dalam kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Sulteng berharap kepada tiga puluh orang yang mendapatkan pelatihan dapat menjadi teladan bagi yang lain dan bisa lebih produktif kedepannya serta dapat membuktikan bahwa mereka dapat berkreatifitas di Lapas Palu.

"Berkreasilah dari tempat yang terbatas ini. Tempalah diri anda menjadi pribadi yang lebih baik lagi, supaya anda dipercaya dari tempat yang terbatas ini," ujar Lilik.

Tidak hanya sampai disitu Kakanwil juga meminta kepada warga binaan yang mengikuti Program Rehabilitas Sosial Penyalahgunaan Narkoba agar dapat meninggalkan atau menciptakan sejarah yang baru, yang sukses dalam menghadapi tantangan agar dapat menjadi contoh bagi yang lain.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Lilik juga berharap warga binaan yang mengikuti program tersebut dapat meciptakan lingkungan yang memiliki komitmen kuat untuk menghindari jeratan pemakai maupun keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba.

"Harapan kedepannya, dari tiga puluh orang yang mengikuti rehabilitas sosial, lahir sebuah lingkungan di Lapas ini yang betul-betul memiliki komitmen untuk menghindar dari jeratan pemakai narkoba dan juga keterlibatan di dalam jaringan peredaran gelap narkoba," tutur Lilik. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 05 28 at 15.56.08

WhatsApp Image 2021 05 28 at 15.56.08

WhatsApp Image 2021 05 28 at 15.56.08

WhatsApp Image 2021 05 28 at 15.56.08

WhatsApp Image 2021 05 28 at 15.56.08

WhatsApp Image 2021 05 28 at 15.56.08

WhatsApp Image 2021 05 28 at 15.56.08

 


Cetak   E-mail