Kumham Sulteng Lakukan Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah

WhatsApp Image 2021 06 09 at 09.24.02

PALU - Selasa (8/6/2021), Bidang Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah dengan tema "Membangun Sinergisitas antara Kantor Wilayah Hukum danHAM Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah dalam mewujudkan Pembentukan Produk Hukum yang Berkualitas", bertempat di Hotel Santika, Kota Palu.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Max Wambrauw, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, perwakilan dari Biro Hukum dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, dan perwakilan dari Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kadiv Yankum, Max Wambrauw, mewakili Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng yang berhalangan hadir secara langsung. Dalam sambutannya Max menyampaikan tentang pentingnya peran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mengawal pembentukkan peraturan perundang-undangan di daerah khususnya Peraturan Daerah sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham Republik Indonesia (RI).

Max juga menyampaikan tentang pentingnya Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.

"Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah adalah upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, sehingga memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan," jelas Max.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Andrie Amoes, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual tentang “Pengharmonisasian Peraturan Daerah”. Didalam materi yang disampaikan Andre menjelaskan mengenai proses pembentukan perda, kewenangan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam proses pembentukan peraturan daerah, serta tahapan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Setelah penyampaian materi dilakukan sesi tanya jawab bersama Andre Amos.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang “Membangun Sinergitas Antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah Dalam Mewujudkan Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Bermutu” yang disampaikan oleh Salam Lamangkau selaku Tenaga Ahli Bidang Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.Didalam materi yang disampaikan Andre menjelaskan mengenai tahapan pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi DPRD, Tugas dan Wewenang Bapemperda, Peran Kanwil Kemenkumham, serta Klarifikasi terhadap Peraturan Daerah. Setelah penyampaian materi dilakukan sesi tanya jawab bersama Salam Lamangkau. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 06 09 at 09.20.36

WhatsApp Image 2021 06 09 at 09.14.199

WhatsApp Image 2021 06 09 at 09.14.199

WhatsApp Image 2021 06 09 at 09.14.199

WhatsApp Image 2021 06 09 at 09.14.199

WhatsApp Image 2021 06 09 at 09.14.199

WhatsApp Image 2021 06 09 at 09.14.199

WhatsApp Image 2021 06 09 at 09.14.199

 


Cetak   E-mail