Tingkatkan Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Integrasi JDIH, dan Pembentukan Kadarkum, Kanwil Kumham Sulteng Lakukan Koordinasi Dengan DPRD Parimo dan Pemda Poso

WhatsApp Image 2021 07 23 at 16.16.15 1

PALU - Kamis (16/7/2021), dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah, khususnya produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi khususnya di Kab. Parimo, Bidang Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Kab. Parimo.

Max Wambrauw, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan bahwa ada sekitar 12 tenaga perancang perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Sulteng yang sudah tersertifikasi berdasarkan diklat perancang. Tenaga perancang perundang-undangan dapat melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.

"Kalau tahap perencanaan, di DPRD sendiri ada program Propemperda yg diinisiasi oleh Bapemperda. Pada tahap penyusunan Propemperda tersebut juga kita harus mempertimbangkan terkait kebutuhan daerah, RPJMD kita, serta visi misi bupati, agar produk pembentukan daerah bisa berkesinambungan dan terstruktur. Selain itu, kami juga bisa bantu terkait penyusunan naskah akademik dimana karena anggaran terbatas maka kami hanya bisa memberikan 1 naskah akademik dalam 1 tahun. Sehingga harapan kami bahwa kedepannya DPRD Kab. Parimo dapat bekerja sama dengan Kanwil Kumham Sulteng terkait pembentukan rancangan Perda," ujar Max.

Setelah pembicaraan terkait pembentukan rancangan Perda, I Putu Dharmayasa, selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, menambahkan terkait pentingnya membangun JDIH yang terintegrasi antara Pusat JDIHN dengan Anggota JDIHN yaitu untuk menjamin ketersediaan dokumentasi, dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Putu juga menyampaikan mengenai Bantuan Huukum bagi orang yang kurang mampu dan berharap agar Kab. Parimo dapat mendorong/mengoptimalkan pembentukan OBH di Kab. Parimo, demi terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin.

Selanjutnya kunjungan dilanjutkan ke Kantor Bupati Poso. Dalam Kunjungan ini membahas mengenai 3 desa/kelurahan di Kab. Poso yang mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dalam hal ini Max berharap agar 3 desa/kelurahan tersebut dapat mempertahankan dan memacu desa/kelurahan lainnya terutama di Kab. Poso. Max juga menyampaikan terkait JDIH Bagian Hukum untuk segera mengintegrasikan JDIH nya dengan Pusat JDIH agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik serta pendayagunaan dokumentasi hukum yang berada di seluruh instansi pemerintah dan institusi lainnya.

Kemudian berlanjut dengan pembahasan terkait kerja sama antara bagian hukum dengan Kanwil Kumham Sulteng yang dipimpin oleh I Putu Dharmayasa. Putu mengharapkan bagian hukum tetap melibatkan tenaga perancang Kanwil Kumham Sulteng bukan hanya ditahap pembahasan, tetapi mulai dari perencanaan sampai dengan pembahasan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan perubahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, dimana peran tenaga perancang Kanwil Kemenkumham dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah secara bersama-sama melakukan penataan regulasi sehingga akan tercipta sinkronisasi dari Pusat hingga Daerah.

Tandawuya, selaku Asisten Administrasi Umum, memberikan tanggapan terkait hal-hal yang telah disampaikan oleh tim Kanwil Kumham Sulteng, tentunya perlu ditindaklanjuti sehingga ada sinergitas pelaksanaan program yang ada di Kanwil dengan pemerintah di Kab. Poso. Selain itu, Tandawuya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kumham Sulteng yang sudah melaksanakan koordinasi terkait pembinaan/pembentukan kelompok kadarkum serta desa/kelurahan sadar hukum di Kab. Poso, mengingat pentingnya tujuan dari desa sadar hukum adalah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Setelah dari Kantor Bupati, tim Kanwil Kumham Sulteng juga mengunjungi Kantor Kecamatan Poso Kota Selatan untuk menyampaikan terkait Pembinaan/Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 07 23 at 16.17.06

WhatsApp Image 2021 07 23 at 16.17.06

WhatsApp Image 2021 07 23 at 16.23.48 2

WhatsApp Image 2021 07 23 at 16.23.48 2

WhatsApp Image 2021 07 23 at 16.23.48 2

WhatsApp Image 2021 07 23 at 16.17.06

WhatsApp Image 2021 07 23 at 16.17.06

Cetak