TINGKATKAN INTEGRASI JDIHN BIDANG HUKUM KEMENKUMHAM SULTENG LAKUKAN PERCEPATAN PENGINTEGRASIAN JDIH

Image 006

Palu, Selasa (7/9), Bidang Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Lilik Sujandi, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Max Wambrauw dan Kepala Bidang Hukum (Kabid Hukum) I Putu Dharmayasa, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah terkait Percepatan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH), yang di lakukan secara virtual. Dalam kegiatan ini turut hadir pula Kepala Pusat (Kapus) Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (DJIHN), Yasmon, didampingi Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Emalia Suwartika dan Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum, Diden Priya Utama sebagai narasumber.

Image 008

Dalam kegiatan ini Kapus DJIHN, Mengingatkan kepada peserta koordinasi bahwa kemenkumham mendapat mandat dari Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, untuk membangun sebuah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan sebagai pusat JDIHN. Amanat Perpres tersebut menjelaskan bahwa seluruh Kementerian dan Lembaga di Tingkat Pusat beserta Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten dan Kota, baik di Sekertariat Daerah melalui Biro Hukum dan Bagian Hukum ataupun melalui Sekretariat DPRD menjadi anggota dari JDIHN dan khusus di wilayah propinsi Sulawesi Tengah terdapat 28 Institusi yang merupakan anggota JDIHN. Beliau mengingatkan sebagai anggota JDIHN, memiliki kewajiban untuk membangun sistem Dokumentasi dan Informasi Hukum di institusinya masing masing dan menyayangkan bahwa beberapa institusi di Wilayah propinsi Sulawesi Tengah masih belum membangun sistem Dokumentasi dan Informasi Hukum atau belum terintegrasi dengan sistem Nasional. Yasmon pun menambahkan bahwa dari pusat JDIHN memfasilitasi bantuan untuk institusi yang belum memiliki sistem dokumentasi dan informasi hukum, dengan membuat website sesuai dengan aplikasi standar BPHN dan di hosting di server kementerian Hukum dan HAM. “Jika sampai saat ini masih tidak berkenan menyelenggarakan JDIH, bagi kami tidak masalah. Cukup kami minta dari bapak/ibu adalah surat pernyataan dari institusi bahwa bapak /ibu keberatan menyelenggarakan  Perpres ini. Agar surat pernyataan ini kami lampirkan di laporan Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden.” Tegas Yasmon.

Image 013

Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga menambahkan, bahwa hal ini sangat penting sebagai akses informasi produk hukum daerah dari masyarakat secara utuh dan total. Menurut beliau pemerintah daerah wajib menjamin masyarakat di areanya untuk mendapatkan akses yang mudah terhadap produk hukum daerah. “Dengan adanya akses online ini maka seluruh anggota masyarakat dapat memberikan pendapat publiknya yang penting dalam meningkatkan kualitas sebuah peraturan daerah”. Kakanwil pun menutup sambutannya dengan mengharapkan kepada institusi yang belum membangun sistem Dokumentasi dan Informasi Hukum atau belum terintegrasi dengan sistem Nasional untuk segera melakukan koordinasi dengan BPHN.

Kegiatan ini pun dilanjutkan dengan diskusi penyampaian kendala kendala yang di hadapi oleh Bagian dan Bidang Hukum daerah melalui Sekretariat DPRD dengan Emalia Suwartika dan Diden Priya Utama untuk mencari solusi dalam Percepatan Pengintegrasian JDIH Nasional

Image 009Image 009Image 017Image 021


Cetak   E-mail