Tim Audit Kepatuhan Penerapan PMPJ Kanwil Kemenkumham Sulteng Menindak Lanjuti Hasil Analisis PPATK Notaris Di Kabupaten Parigi Moutong

WhatsApp Image 2021 09 20 at 10.12.47

PALU - Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Tim Audit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng , Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sulteng, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palu melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris terhadap Notaris yang mempunyai resiko tinggi yg melakukan TPPU dan TPPT berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tim melaksanakan kegiatan audit selama 4 hari dimulai dengan mengadakan rapat pada ruangan notaris pada tanggal 15 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan berakhir pada tanggal 19 september 2021, pemeriksaan dimulai dari SOP Penerapan PMPJ Notaris, dokumen penerapan PMPJ Notaris, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dilaporkan Notaris ke PPATK melalui GoAML hingga mutasi rekening bank milik Notaris.

Seusainya kegiatan, tim audit memberi 1 minggu kepada Notaris untuk memenuhi temuan dan rekomendasi dari tim audit. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 09 20 at 10.12.49

WhatsApp Image 2021 09 20 at 10.12.49

WhatsApp Image 2021 09 20 at 10.12.49


Cetak   E-mail