Kemenkumham Sulteng Laksanakan Penandatanganan MOU dan Sosialisasi Bimtek Pendaftaran HKI dan Perjanjian Kerjasama Bersama Yayasan Al-Azhar Palu dan STIFA Palu

WhatsApp Image 2021 09 22 at 18.55.18 6

PALU - Dilaksanakan pada Aula Posisani Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Max Wambrauw, menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman dengan Direktur Yayasan Al-Azhar Mandiri Palu dan Ketua STIFA Palu mengenai Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (21/09). Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, dan jajaran Staf Pelayanan Hukum, staf Yayasan Al-Azhar maupun STIFA Palu serta siswa dari masing-masing yayasan.

Perlu diketahui Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan KI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat dan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual atau objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Dalam sambutannya Kakanwil mengapresiasi kegiatan tersebut, Lilik menyampaikan pentingnya peran-peran informasi edukasi dan pendampingan terkait dengan menggiatkan perlindungan terhadap hak-hak kekayaan intelektual yang sangat eksklusif, mengingat pendaftaran KI sekarang sudah berbaris online yang mempermudah masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan hak paten atas karyanya.

“Kami sebagai pengampu berkewajiban untuk melakukan pendampingan, pendaftaran, dan sebagainya berharap dengan bertambahnya masyarakat yang sadar tentang hak kekayaan intelektual, peran kami menjadi semakin optimal. Mengapa? Apapun judulnya, sebuah karya ilmiah, karya cipta indikasi geografis, semua memiliki nilai ekonomi, pada akhirnya jika ada pemanfaatan properti, inilah yang menjadikan perlindungan negara sangat diperlukan. Sebenarnya kegiatan menuju recognize itu tidak sulit karena pendaftaran sudah berbasis online, sehingga tidak ada kesulitan, hanya proses verifikasi yang memerlukan waktu,” ujar Lilik.

Dalam kesempatan tersebut, Lilik juga menyampaikan tentang pentingnya pengakuan intelektual di suatu daerah.

“Teman-teman sebagai pengurus lembaga pendidikan harus memberikan informasi perlindungan mengenai hak kekayaan intelektual sejak dini. Jika pengakuan intelektual di suatu daerah semakin baik, maka semakin baik juga pembangunan daerah tersebut, karena kekayaan yang disumbangkan suatu karya cipta yang dipatenkan nantinya. Keuntungan materil maupun properti akan kembali kepada masyarakat sebagai pemilik dan pemanfaat,” jelas Lilik.

Di akhir, Kakanwil berharap agar program penguatan tersebut tidak berhenti sampai disitu saja dan akan tetap berlanjut hingga pendampingan dan edukasi mengenai KI dapat dipahami oleh masyarakat luas.

“Saya harap informasi ini tidak cukup sampai disini saja, tentu pendampingan akan menjadi program kita kedepan. MoU yang kita tandatangani adalah sebagai akses bagaimana peran kami bisa memberikan penguatan kepada lembaga dan teman-teman semua dan demikian pula teman-teman semuanya mendapatkan peran layanan yang baik dari kami,” ujar Lilik.

Kegiatan berlanjut dengan panduan pendaftaran KI secara online oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta sesi tanya jawab oleh Herlina sebagai pengampu kegiatan tersebut. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 09 22 at 18.55.18 8

WhatsApp Image 2021 09 22 at 18.55.18 8

WhatsApp Image 2021 09 22 at 18.55.18 8

WhatsApp Image 2021 09 22 at 18.55.18 8

WhatsApp Image 2021 09 22 at 18.55.18 8

WhatsApp Image 2021 09 22 at 18.55.18 8

WhatsApp Image 2021 09 22 at 18.55.18 2

WhatsApp Image 2021 09 22 at 18.55.18 2

Cetak