Kumham Sulteng Laksanakan Kegiatan Harmonisasi Rancangan Permenkumham Tentang Kepatuhan Internal Pengamanan pada Lapas dan Rutan

vlcsnap 2021 09 21 12h36m10s051

PALU - Selasa (21/9/2021), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kepatuhan Internal Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting.

Hadir Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng, Sunar Agus, Kasubdit Keamanan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Herman Mulawarman, Perwakilan dari ICITAP, Maya, serta jajaran Tim Perancang (Suncang) Kanwil Sulteng.

Kegiatan penguatan kepatuhan internal ini sebagai upaya adanya aspek penegakan dari setiap tata kelola pengamanan Lapas dan Rutan. Kakanwil menyampaikan bahwa bagaimana pencegahan pengedaran narkoba di Lapas dan Rutan, serta membongkar jaringan peredaran narkoba di luar yang ada keterlibatan dengan Narapidana maupun Petugas. Lilik juga menyampaikan bahwa pentingnya aspek pengetahuan internal pengamanan terhadap Lapas dan Rutan.

“Kalau kita lihat penggeledahan di portir itu berbeda-beda sistemnya, begitu juga penggeledahan blok hunian, tidak adanya standar yang tertulis di dalam Permenkumham dan surat keputusan Dirjen PAS, jadi dalam pelaksanaannya tidak ada standar karena tidak diberikan simulasi atau pelatihan untuk itu, bahkan Permenkumham No. 33 saja banyak pegawai yang belum mengetahui. Kami mencoba menyampaikan pesan kepada teman-teman pengamanan  bahwa kalau anda tidak patuh dengan urutannya dan prosesnya, akan ada resiko, namanya daftar resiko tujuannya apa? Supaya petugas pengamanan tau jika ia teledor ataupun masuknya narkoba ia jadi paham konsekuensinya. Selanjutnya harus ada pengawasan internal. Selama ini belum ada pengawasan, untuk itu adanya pengawasan internal atau Wasin, kita menghidupkan Wasin, dia bisa menegur, bisa melatih, dan ia bisa memeriksa seperti halnya provos,” ujar Lilik.

Lilik juga menyampaikan bahwa simulasi dan pelatihan harus dilakukan terhadap penguatan pengamanan di Lapas dan Rutan serta pentingnya regulasi sistem kepatuhan internal terhadap tingkat kepatuhan internal dari sebuah Lapas dan Rutan.

Herman Mulawarman sebagai perwakilan Dirjen PAS mengapresiasi terkait rancangan Permenkumham oleh Tim Suncang Kanwil Sulteng karena Dirjen PAS sejak tahun 2020 sudah membuat buku pedoman terkait kepatuhan baik pada pemerintah pusat, wilayah sampai UPT dibawahnya namun mengenai kepatuhan internal tersebut belum dibuat.

“Saya sangat mengapresiasi dan bangga kepada seluruh rekan-rekan yang mencoba membuat rancangan terkait kepatuhan internal ini yang nantinya akan menjadi sebuah Permenkumham dan ini akan menjadi dasar tugas kita di lapangan,” ujar Herman. (Humas Kanwil Sulteng)

vlcsnap 2021 09 21 12h39m48s286

vlcsnap 2021 09 21 12h39m48s286

vlcsnap 2021 09 21 12h39m48s286

Cetak