KOORDINASI MAKSIMAL ANTAR INSTANSI DALAM MEWUJUDKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_20.42.07_2.jpeg

PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima kunjungan Konsultasi Hukum DPRD Kab. Banggai Kepulauan pada hari Selasa, 12 Oktober 2021. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum membuka kegiatan dengan mnyampaikan urgensi tentang Kkoordinasi maksimal antar instansi dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas termasuk didalamny peraturan DPRD.

Konsultasi tersebut membahas perlunya penyesuaian dan keselarasan peraturan DPRD dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_20.42.08_1.jpeg

Dimana dalam kegiatan tersebut dibahas tata cara pnyusunan dan penyesuaian substasi. Diharapkan kegiatan serupa akan dapat dilakukan secara berkesinambungan sehingga seluruh produk hukum dapat bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan. (HUMAS KANWIL SULTENG)


Cetak   E-mail