Bidang Yankum lakukan pendampingan pendaftaran merek dari Pusat Usaha Terpadu UMKM Kabupaten Sigi

rev 3 

PALU – Semakin ketatnya persaingan usaha dan penggunaan teknologi informasi, semakin banyak pula cara dilakukan untuk memajukan usaha, bahkan tidak sedikit ditemukan kecurangan yang terjadi dalam dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan proteksi akan Hak Kekayaan Intelektual (KI), yakni hak yang timbul dari kemampuan berfikir, atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia. Pendaftaran KI menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada hari Rabu (01/12) melakukan pendampingan pendaftaran 4 jenis Hak Merek dari Pusat usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Sigi.

5 ANAKAN

Bertempat di Ruangan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina beserta jajaran staf pada Divisi Yankum, kegiatan ini sekaligus pelaksanaan koordinasi terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Pusat usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Sigi.

Dalam kesempatan tersebut Herlina, mengatakan bahwa “menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri, untuk itu mari kita lindungi dengan mendaftarkan hasil kreatifitas kita terutama pada hak merek  untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

4 jenis Hak Merek yang didaftarkan yaitu :
1. merek banua pagatta (kripik pisang)
2. Menggaka (olahan kelor)
3. Riztabuk (percetakan)
4. mandiri tomado (abon ikan mujair)

6 ANAKAN

Pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan bisnis rintisan berbasis digital atau startup. Hal ini karena pendaftaran tersebut memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain. Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual. (Humas Kanwil Sulteng)


Cetak   E-mail