KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG, SUARAKAN TAHUN 2022 SEBAGAI TAHUN CIPTA DARI DANAU LINDU

Post Instagram Berita Umum Kutipan Statis Umum Biru Merah dan Putih 2

PALU – Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Kekayaan Intelektual dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Namun pada tahun ini, Ditjen KI menetapkan tahun 2022 sebagai Tahun Cipta.

Merespon hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Khususnya Bidang Pelayanan Hukum, atas masukan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, menyuarakan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta kepada masyarakat yang jauh dari Kota Palu, yaitu di Danau Lindu.

Biru dan Merah Umum Statis Kutipan Berita Umum Kiriman Instagram 640 x 480 px 3

Danau Lindu sendiri terletak di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, dan berada di dalam Taman Nasional Lore Lindu. Luasnya mencapai 34,88 km² dengan kedalaman rata-rata 38 meter dan berada di ketinggian sekitar 1.000 meter di atas permukaan air laut. Danau Lindu adalah danau terbesar ke delapan di Pulau Sulawesi dan kedua di Provinsi Sulawesi Tengah setelah Danau Poso. Danau Lindu berjarak 100 Km dari pusat kota Palu dengan tantangan medan yang cukup sulit, namun tim Kanwil Kemenkumham Sulteng berhasil mencapai tempat tersebut dengan lancar.

Biru dan Merah Umum Statis Kutipan Berita Umum Kiriman Instagram 640 x 480 px 4

“Mari sukseskan Tahun Cipta 2022 dengan mendaftarkan hasil karya anda ke Kemenkumham Sulteng,” ujar Herlina, Kepala Bidang Pelayanan Hukum.

Sebagai informasi, Pendaftaran Kekayaan Intelektual dapat dilakukan langsung di Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan menghubungi operator-operatornya, yaitu: Aida (082192096511) atau Riny (082219122013). Anda juga bisa mendaftarkan ciptaan anda di e-hakcipta.dgip.go.id . (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)


Cetak   E-mail