Kanwil Kemenkumham Sulteng Lakukan Monev Pada Lapas Ampana

4

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yaitu dengan menganut asas : Pengayoman. Persamaan Perlakuan dan Pelayanan. Pendidikan. Olehnya Dalam menjalankan fungsinya, diperlukan sumber daya manusia yang handal,terampil dan berintegritas tinggi, selain itu juga diperlukan berbagai sarana dan prasarana yang memadai guna menunjang berbagai tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Sabtu (22/01) Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Irpan  bersama tim  Divisi Pemasyarakatan melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta sarana dan prasarana penunjang pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pembinaan memulai monitoring dari pemeriksaan Administrasi berkas fisik hingga pengadministrasian yang terdapat pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan kelengkapan dan keakuratan data yang ada. Tidak hanya sampai disitu, Kepala Bidang Pembinaan juga melakukan monitoring pada bagian dapur Lapas Kelas IIB Ampana guna memastikan kebersihan dapur tersebut.

Dalam kesempatan yang sama kepala Bidang Pembinaan Juga Menghimbau Kepada Jajaran Lapas Ampana untuk segera merencanakan dan mengusulkan berbagai sarana dan prasarana penunjang agar berbagai program dan pembinaan yang direncanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

baru

Cetak