DIVISI IMIGRASI KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG LAKSANAKAN PENGAWASAN AKTIVITAS ORANG ASING DI SULTENG

Post Instagram Berita Umum Kutipan Statis Umum Biru Merah dan Putih 23 

PALU - Dalam rangka menjaga terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melaksanakan pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah   Donggala   dan   wilayah   Kepulauan   Togean pada Selasa (18/01).

Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng saat ini telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis. Hal itu sebagi upaya untuk mencegah pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). TIMPORA tersebut melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan lembaga terkait seperti Bea Cukai, Polairud, Dinas Nakertrans, serta TNI Angkatan Laut.

Dengan beranggotakan 9 orang, Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Amar Buchdiansyah melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu. Rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di Provinsi Sulteng khususnya di wilayah Kabupaten Donggala dan Kepulauan Togean.

“Kehadiran TIMPORA di Kabupaten Donggala dan Kepulauan Togean sangat dibutuhkan sebagai wadah tempat menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing. Oleh karena itu permasalahan yang nantinya diakibatkan orang asing tersebut dapat dibendung,” pungkas Amar.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

Cetak