RAKOR RENCANA AKSI HAM TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA. KEMENKUMHAM SULTENG AKAN TERUS BERSINERGI.

1

Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 menjelaskan bahwa tujuan Aksi HAM yakni meningkatkan Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan dan Penegakkan HAM dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya dan keamanan.

Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Ham Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan kordinasi rencana aksi ham tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Selasa, 17 Mei 2022. yang dalam kordinasi tersebut Kemenkumham Sulteng pastikan bahwa akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Dalam sambutanya Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Mulyono selaku Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi tengah menyatakan bahwa ”tahun ini akan dipastikan Sulawesi Tengah malakukan beberapa hal yang menjadi fokus dari PERPRES NO. 53 TAHUHN 2021 yangf mencangkup Kelompok Sasaran Perempuan, Anak, Disabilitas dan Komunitas Masyarakat Adat” pungkasnya.

Senada dengan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng Max Wambrauw mengungkapkan ”akan bersinergi guna merealisasi Rencana Aksi Ham Tahun 2021-2025 dengan terus memberikan pendampingan dalam penginputan Data Aksi Ham yang akan dilaporkan oleh BAPEDA kepada panitia Rencana Aksi Ham Pusat” tutupnya.

2

Cetak