Palu – Pada Hari Senin (27/06), Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (divpas kemenkumham sulteng) membagikan Alat Pemadaman Api Ringan (APAR) kepada Satuan Kerja pemasyarakatan di seluruh Sulawesi Tengah,.
APAR tersebut diperoleh dari bantuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai alat pencegahan dalam kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi Lapas atau Rutan di sulawesi tengah.