SEMANGAT SEMARAKKAN HDKD KE 77, DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM TARGETKAN PENDAFTARAN KI TEMBUS KELIPATAN 77

WhatsApp Image 2022 07 22 at 4.13.20 PM

PALU - Dalam rangka memperingati HDKD ke-77, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir sangat mengharapkan agar Kanwil dapat menembus pendaftaran KI mencapai kelipatan 77. Melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw memberikan tugas kepada Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Herlina yang mempunyai tugas dalam hal sosialisasi di Bidang hak kekayaan intelektual dan Pelayanan Penerimaan Permohonan Pendaftaran di Bidang Hak Kekayaan Intelektual, bersama Tim Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk turun ke UPT Pemasyarakatan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Parigi dan rutan Poso untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual kepada pegawai yang ada di UPT.

Saat kunjungan kerja tersebut Kabid Yankum, Herlina berharap kepada pegawai Kemenkumham dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, baik berupa karya tulis, buku, maupun skripsi. Walaupun hak cipta sifatnya deklaratif, setidaknya dapat memberikan contoh bagi pegawai pengayoman arti pentingnya pelindungan hukum untuk hasil karya orang. Pelayanan hak cipta ini, jelasnya pembayarannya, langsung transfer ke Bank, jadi pihaknya tidak menerima uang cash. Ini juga salah satu upaya dalam mewujudkan Zona Integritas.

WhatsApp Image 2022 07 22 at 4.13.24 PM

Selanjutnya Kabid Yankum menyampaikan kepada para Pimpinan di UPT bahwa kedepannya nanti akan ada Unit Pelayanan Terpadu pelayanan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat di daerah dalam pengurusan pendaftaran hasil karya/ciptaan, seperti nama barang, merk dan lain-lain  khususnya wilayah Sulawesi Tengah sehingga dalam mendapatkan pelayanan intelektual tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Wilayah. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

 

Cetak