MENUJU DIGITALISASI, 4800 ARSIP FIDUSIA DIMUSNAHKAN

WhatsApp Image 2022 08 11 at 17.25.24

PALU – “Dalam Pemusnahan arsip fisik substantif ini kami telah membentuk panitia penilaian arsip fisik dokumen yang akan dimusnahkan, hal ini telah dilakukan di tahun 2021 yang dimana syarat-syarat dokumen yang akan dimusnahkan telah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir dalam sambutannya.

Pada hari ini Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan pemusnahan arsip fidusia, bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu, Kamis (11/08). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Palu, Usman, Kepala Bagian Program dan Humas, Muh. Said, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, serta Tim Pengawas dari unit pusat.

WhatsApp Image 2022 08 11 at 17.24.09

Arsip yang dimusnahkan merupakan Arsip Fidusia dengan jumlah total 4800 arsip dari tahun 2010-2013 yang sudah memenuhi ketentuan pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah disetujui oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa berkas yang akan dimusnahkan telah dilakukan proses digitalisasi, sehingga seluruh data telah tersimpan di database aplikasi AHU Online dan juga ketika dokumen data dibutuhkan kembali sangat membantu dalam pencarian dokumen.

WhatsApp Image 2022 08 11 at 17.23.55

“Dengan adanya persetujuan pemusnahan ini kami sangat bersyukur dikarenakan akan berdampak dari pemanfaatan ruang arsip yang sangat terbatas pasca bencana alam di tahun 2018 kini lebih efisien dalam pemanfaatannya dan penyimpanan arsip sudah tidak menjadi beban tanggung jawab kami lagi dalam perawatannya,” ungkap Budi.

Kakanwil juga menegaskan akan mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis pada Jajaran Kakanwil Kemenkumham Sulteng untuk melakukan digitalisasi pada pengarsipan. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Cetak