GANDENG DISKOMINFO POSO, DIVISI KEIMIGRASIAN KEMENKUMHAM SULTENG SIAP SALURKAN INFORMASI KEIMIGRASIAN MELALUI TELEVISI DAN RADIO

 WhatsApp Image 2022 11 11 at 16.05.11

POSO - Penyebaran Informasi Keimigrasian terus dilakukan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengenai masa berlaku paspor selama 10 Tahun. Penyebarluasan informasi tersebut kali ini berfokus di Kabupaten Poso. Jumat, 11 November 2022.

Masa berlaku paspor 10 tahun akhir-akhir ini menjadi topik hangat di nusantara tak terkecuali wilayah Sulawesi Tengah dengan dasar tersebut Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulteng mencoba terobosan baru dengan bekerja sama Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Poso untuk menyebarluaskan informasi keimigrasian tersebut melalui media televisi dan radio.

WhatsApp Image 2022 11 11 at 16.05.11 2

Dengan persiapan matang tim divisi keimigrasian yang telah mendapatkan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir, dan Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus langsung bergerak menuju Kabupaten Poso untuk merealisasikan kerjasama tersebut. “saya telah menginstruksikan kepada tim untuk segera lakukan percepatan penyebarluasan informasi terkait masa berlaku paspor 10 Tahun. Informasi ini sangat penting untuk diketahui masyarakat” ujar Budi.

Selain masa berlaku paspor 10 Tahun divisi keimigrasian juga menyebarluaskan pelayanan M-Passport dan Eazy Passport yang menjadi terobosan Keimigrasian dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. (HUMAS KEMENKUMHAM SULTENG)

WhatsApp Image 2022 11 11 at 16.05.11 1


Cetak   E-mail