Penjelasan Umum
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
atau
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri
Perhatian: Silahkan lihat di tab tata cara
Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.
Perhatian: Silahkan lihat di tab tata cara
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan
Tata Cara
- Buka situs visa-online.imigrasi.go.id dan pilih Registrasi di pojok kanan dekat tulisan Masuk dan Lupa Kata Sandi.
- Laman selanjutnya terdapat tiga pilihan yakni Perorangan, Korporasi/Badan Usaha/Organisasi, dan Kementerian/Lembaga Negara/Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional. Pilih sesuai tujuan. Dalam hal ini, pilih Perorangan.
- Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengisi data pribadi orang asing terkait, seperti nama depan dan belakang, nomor identitas (KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP), dan alamat lengkap.
- Setelah mengisi data diri, pemohon akan diarahkan ke Dokumen Pendukung setelah mengeklik Lanjutkan di pojok kanan bawah.
- Di bagian Dokumen Pendukung, pemohon akan diminta mengunggah foto berformat JPG atau JPEG dengan ukuran minimal 50 KB dan maksimal 400 KB per lembar.
- Dalam laman Dokumen Pendukung, pemohon harus mengunggah fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran orang asing terkait.
- Untuk mengunggahnya, pemohon hanya perlu mengklik pilihan di bawah Kategori Dokumen Utama. Nantinya, akan muncul pilihan Unggah di sisi kanan kategori tersebut.
Biaya
- Biaya kawat Persetujuan Visa Rp.100.000,-
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan USD 35
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan USD 50
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan USD 110