Pelayanan Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

Persyaratan

    1. Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi;
    2. Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan;
    3. Adanya permintaan/mengisi formulirpermohonan informasi.

Cetak   E-mail