Rehabilitasi Sosial Bagi Pengguna Napza

Persyaratan

    1. Hasil Tim Asesmen;
    2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi;
    3. Photo Copy rekam medis yang diusulkan.

 

    1. Rehabilitasi di dalam Lapas
      • Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi;
      • Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi.
    2. Rehabilitasi di Luar Lapas
      • WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009);
      • Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil;
      • Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk.

Prosedur

    1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan;
    2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P;
    3. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan;
    4. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi;
    5. Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah;
    6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan;
    7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

      Waktu yang dibutuhkan sampai selesai adalah 14 hari kerja

Jaminan Pelayanan

    Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi:
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi:
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Jaminan Keamanan

      Pelaksanaan Rehabilitasi mengikuti Protap yang berlaku

Tab

Cetak