RAPAT PENENTUAN PERATURAN DAERAH YANG AKAN DIKAJI

IMG 9392

Hari ini, Jum’at 28 April 2017 pukul 09.00 wita bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, dilaksanakan Rapat Penentuan Peraturan Daerah yang akan dikaji oleh Tim Kajian Peraturan Daerah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan menghadirkan Narasumber dari  Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu ( Bapak Dr. Agus Lanini., SH., MH ).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Bapak Santun Maspari Siregar., SH., MH ). Dalam pengantar rapat tersebut Beliau mengatakan perlunya pengkajian pada Peraturan daerah yang lebih komprehensif, dan terdapat beberapa peraturan daerah yang dapat menjadi pilihan untuk dijadikan bahan kajian dengan tetap memperhatikan target yang akan dikaji.

Kegiatan Rapat ini membahas beberapa peraturan yang terkait dengan masalah- masalah antara lain Peraturan Daerah yang mengatur tata kota ( IMB/ Izin Mendirikan Bangunan ), apakah peraturan daerah tersebut telah mengakomodir keinginan masyarakat  yang disinkronkan dengan target pendapatan daerah.  Dan pengaturan tentang tata ruang ini melingkupi banyak hal termasuk HAM, estetika, keamanan dan lain sebagainya sehingga hal ini menarik untuk dikaji.

Dari kegiatan rapat kali ini akhirnya menghasilkan rumusan yaitu Peraturan Daerah yang akan dikaji adalah Peraturan Daerah Kota Palu, Nomor 10 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan perlu adanya koordinasi lebih lanjut terkait penyusunan kajian Peraturan Daerah tersebut.

IMG 9397

IMG 9395


Cetak   E-mail