Penjelasan Umum
Apa itu Kompetisi Paralegal Justice Award 2024
Penyelenggaraan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari implementasi access to justice sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu paralegal justice award juga merupakan bagian dari program bantuan hukum yang tertuang dalam rencana Pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024), dan tertuang di dalam Nawacita Presiden butir Ke-4 serta menjadi konkret dari akses terhadap keadilan yang tertuang didalam SDG’s Goals 16.3 bahwa menggalakkan negara berdasarkan hukum di Tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.
Berdasarkan kondisi tersebut kepala desa/lurah memiliki peran sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan serta ketertiban di lingkungan Masyarakat. Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian, pembukaan lapangan kerja, investasi dan pariwisata pada Tingkat terkecil.
Pada Penghargaan Tahun ini akan dianugerahkan 3 kategori yaitu:
- Non Litigation Peacemaker: anugerah yang diberikan kepada Kepala Desa/Lurah karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa di wilayahnya;
- Anubhawa Sasana Jagaddhita: anugerah yang diberikan kepada desa/kelurahan yang telah berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata;
- Paralegal Justice Award: anugerah bagi kepala desa/lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan.
Persyaratan
1. Syarat administratif:
- Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Desa/Lurah
- KTP
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas foto 4x6 latar belakang merah menggunakan PDH putih lengkap dengan atribut
- Surat Perintah/Surat Tugas untuk mengikuti PJA 2024 yang dikeluarkan oleh camat
- Sertifikat paralegal (jika ada)
- Kelengkapan portofolio
2. Syarat Non Litigation Peacemaker:
- Uraian singkat penyelesaian sengketa (A4, arial 12, spasi 1,5, Bukti acara mediasi, Format PDF, maximal 3 hal)
- Foto/Video Dokumentasi mediasi
- Pranata link pemberitaan mediasi pada media massa
- Inovasi lainnya
- Surat Keputusan penerima penghargaan tahun 2023 (jika ada)
3. Syarat Anubhawa Sasana Jagaddhita:
- SK desa/kelurahan binaan atau SK desa/kelurahan sadar hukum
- Media informasi terkait pertumbuhan penciptaan lapangan kerja (media massa, papan informasi, media social)
- Surat pernyataan tidak pernah terlibat kejahatan luar biasa (narkoba, terorisme, korupsi dll)
- Peraturan desa yang berkaitan dengan pertumbuhan lap. Kerja, pariwisata dan investasi
- Foto/video dokumentasi hasil kerja pertumbuhan prestasi desa dalam lapangan pekerjaan, investasi dan pariwisata
- Dokumentasi dan pelaporan penyuluhan hukum
- Sertifikat piagam atau inovasi lain dalam peningkatan investasi, pariwisata dan lap kerja
Prosedur Penilaian
A. Indikator Penilaian Tingkat Kabupaten/Kota
Adapun yang menjadi indikator penilaian pada seleksi Tingkat Kabupaten/Kota adalah:
1. Dampak konflik yang diselesaikan dengan gradasi nilai berdasarkan jangkauan konflik
2. Keterlibatan pihak aparatur penegak hukum, babinsa, dan tokoh Masyarakat
3. Keluasan pihak yang berkonflik
4. Kebijakan sarana dan prasarana dalam konflik
B. Indikator Penilaian Tingkat Provinsi
Setelah para peserta lolos passing grade pada Tingkat kabupaten/kota, maka akan dilanjutkan dengan penilaian pada seleksi daerah Tingkat provinsi dengan metode wawancara. Adapun yang menjadi indikator penilaiannya adalah:
1. Pengalaman dalam menyelesaikan sengketa
2. Kebijakan yang solutif, inklusif, akomodatif dan partisipatif
3. Strategi pencegahan konflik
4. Inovasi dalam penyelesaian sengketa
C. Indikator Penilaian Tingkat Nasional
Bagi para peserta yang lolos Tingkat Provinsi, maka selanjutnya akan dikirim untuk menjadi perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada seleksi Tingkat Nasional oleh panitia seleksi pusat dengan memperhatikan indikator sebagai berikut:
1. Kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok kepentingan Masyarakat
2. Kemampuan melakukan penguatan Masyarakat dalam memperjuangkan HAM, dan hak lain yang dilindungi oleh hukum
3. Kemampuan memahami hukum dasar
4. Kemampuan menyelesaikan permasalahan atau konflik di Masyarakat
Setelah melalui proses seleksi dari Tingkat kabupaten hingga Tingkat nasional, maka akan diumumkan 300 peserta terbaik yang akan diberikan kesempatan untuk menjalani Paralegal Academy di BPSDM Hukum dan HAM RI. Para peserta akan mendapat materi dari para pakar,hakim di mahkamah agung dan akademisi yang nantinya diharapkan dapat diaplikasikan pada lingkup kerjanya.
Kategori Penghargaan
Puncak penyelenggaraan Paralegal Justice Award 2024 ditandai dengan penganugerahan kepada para penerima penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan kategori penghargaan sebagai berikut:
1. Top 10 Paralegal Justice Award yang diberikan kepada 10 Peserta terbaik
2. 75 anugerah Paralegal Justice Award kepada penerima Non litigation peacemaker dan anubhawa sasana jagaddhita
3. Penghargaan Non litigation Peacemaker
4. Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita
5. Top 10 Favorit Publlik
Selain penghargaan tersebut, para peserta juga berhak untuk mendapatkan:
1. PIN non litigation peacemaker
2. Piala Paralegal justice award
3. Medali Anubhawa Sasana Jagadhita
4. Jubah Toga
5. Gelar NL.P dibelakang nama peserta
Tata Cara Pendaftaran
Bagi para peserta yang berminat untuk mendaftar, dapat melakukan pendaftaran secara GRATIS melalui link pja.bphn.go.id hingga tanggal 20 Februari 2024.