KAKANWIL : PPNS HARUS PUNYA LEGALITAS FORMAL DAN ADMINISTRASI SERTA KESADARAN KOMPETENSI

IMG 0001

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah adalah merupakan perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM R.I di wilayah, oleh karena itu tugas-tugas yang di emban oleh Kementerian Hukum dan HAM R.I sebagian dilaksanakan di wilayah antara lain Kepala Kantor Wilayah berkewajiban mengambil sumpah/janji dan pelantikan setiap pejabat PPNS dari berbagai instansi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011. Penegakan Hukum  adalah proses kegiatan  yang di laksanakan oleh penegak hukum antara lain penyidik Polri, PPNS, Jaksa, dan Hakim. Untuk menghasilkan penegakan hukum yang baik maka setiap tahapan proses harus dilakukan dengan baik dan benar. Di Indonesia kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik Polri dan PPNS, sehingga PPNS merupakan salah satu bagian dari system peradilan di Indonesia yang diatur dalam KUHAP. PPNS tersebar di berbagai instansi Teknis yang mengawal Undang-undang sesuai Tupoksi masing-masing.

Demikian beberapa hal yang menjadi bagian dari sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Iwan Kurniawan dalam pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis PPNS hasil kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, Salahudin, bersama beberapa staf yang dalam hal ini juga sebagai Narasumber dengan materi yang dibawakan berjudul “Legalitas PPNS sebagai dasar Yuridis Penegakan Hukum”. Dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah di dampingi oleh para Kepala Divisi dan beberapa pejabat struktural Kantor Wilayah, dengan peserta dari beberapa Instansi di kota Palu.

Masih dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa, seorang PPNS untuk dapat memangku dan melaksanakan tugas penegakkan hukum harus memiliki kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Dokumen legalitas seorang PPNS sangat penting untuk member kekuatan Yuridis dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Selanjutnya yang terpenting dari legalitas seorang PPNS adalah telah dilantik dan mengucap sumpah menurut agamanya didepan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Kepala Kantor Wilayah juga menyambut gembira kegiatan ini karena Provinsi Sulawesi Tengah di pilih oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai wilayah untuk menyelenggarakan Bimtek PPNS ini, oleh karena itu para peserta di harapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuannya serta dapat memahami tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku terutama dalam melakukan koordinasi dengan kepolisian agar segala bentuk penyidikan dapat diproses dengan cepat, tepat, dan bermuara pada terungkapnya suatu kasus tindak pidana. Selain itu forum ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk berkomunikasi dan berkoordinasi secara lebih intens, tidak terputus hanya sampai pada saat pelantikan saja, karena selama ini PPNS tidak pernah menyampaikan laporan-laporan kepada Kantor Wilayah. Untuk itu, menurut Kepala Kantor Wilayah, hari ini mudah-mudahan menjadi hari yang bersejarah karena menjadi titik balik untuk membangun komunikasi dan koordinasi PPNS dengan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

IMG 0075

IMG 0016

IMG 0030


Cetak   E-mail