KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG SELENGGARAKAN DISEMINASI HAM DI KABUPATEN MOROWALI UTARA

k

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, Hukum, dan Pemerintah, dan setia orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yan apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya Hak Asasi Manusia. Penghormatan, Perlindungan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia, Pemerintah mempunyai Program yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2015-2019 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAk Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016 tentang kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Peduli Hak Asasi Manusia adalah upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia. Dengan mengambil tema “Upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan Perlindungan, Pemajuan, Penegakkan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia”, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah dengan didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara menggelar Kegiatan Diseminasi HAM di daerah tersebut, dengan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Morowali Utara,  Moh. Asrar Abd. Samad.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Iwan Kurniawan menjelaskan tentang definisi HAM secara umum berdasarkan fakta-fakta sejarah, dan beberapa tindakan-tindakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia yang terjadi di sekitar kita bahkan mungkin tidak kita sadari. Tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini adalah bagaimana memasukkan nilai-nilai HAM dalam segala bentuk kebijakan dan regulasi, Kepala Kantor Wilayah juga dalam kesempatan ini mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

l


Cetak   E-mail