PENINGKATAN KAPASITAS SDM LPKA, LPAS, DAN BAPAS DALAM PENANGANAN ABH

IMG 9609

Dalam rangka peningkatan kompetensi Petugas Pemasyarakatan mengenai Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-undang No.23 Tahun 20102 tentang Perlindungan Anak (PA) / Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA), maka pada hari ini, Rabu 26 Juli 2017, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM LPKA, LPAS, dan Bapas dalam Penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 26 sampai 28 Juli 2017 di Hotel Best Western Plus Coco Palu. Dengan menghadirkan pemateri di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Iwan Kurniawan, Direktur Bimkemas dan PA, Djoko Setiyono, Asdep PABHS, Ali Khasan, serta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Gusti Ayu Putu Suwardani dan Ade Agustina beserta Tim.

Selain materi, para peserta di arahkan untuk melakukan diskusi kelompok untuk menggali persoalan-persoalan yang di hadapi di lapangan serta melakukan pemaparan hasil diskusi tersebut. Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sudibyo, menjadi Moderator selama pelaksanaan kegiatan.

IMG 9594

IMG 9598


Cetak   E-mail