Palu, 15 Maret 2024 - Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyediakan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui Bantuan Hukum Gratis. Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmennya untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah.
"Bantuan Hukum Gratis merupakan salah