LOMBA KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM) TINGKAT PROPINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011

 

SOSIALISASI PEMBUDAYAAN DAN PEMASYARAKATAN MATERI WASIAT TAHUN 2011

DI KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGAH

Palu, 20 september 2011,bertempat  Hotel  MeriGlow dilaksanakan sosialisasi pembudayaan dan pemasyaraakatan materi Wasiat yang diselenggarakan atas kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tengah dengan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham.sekaligus penjelasan tentang tugas pokok dan wewenang unit BHP ( Balai Harta Peninggalan ). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pemahaman terhadap notaris dan instansi terkait tentang pembudayaan dan pemasyarakatan materi wasiat. Dan lebih memahami tentang tugas pokok dan wewenang BHP.

WASIAT

Dalam sambutan Pembukaan Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sul teng Drs.Irsyad Bustaman,Bcip,Msi berpesan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jendral Administrasi Umum adalah penanganan laporan,  wasiat dan menerbitkan Surat Keterangan wasiat (SKW) yang dilaksanakan oleh Direktorat Perdata.mengenai isi SKW yang telah diterbitkan oleh DIRJEN AHU didasarkan pada laporan bulanan Notaris yang disampaikan kepada DIRJEN AHU melalu Direktorat Perdata, sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 huruf (h) dan (i) UU no.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.sehubungan dengan hal itu ,kami mengharapkan peserta pembudayaan dan pemasyarakatn ini dapat mengikuti dengan baik, sehingga kegiatan ini tidak sia-sia dan berjalan dengan lancar dan baik yang pada akhirnya justru akan memperlancar proses penyelesaian permohonan surat keterangan wasiat.

 

FOTO WASIAT

Peserta sosialisasi pembudayaan dan pemasyarakatan materi wasiat ini sebanyak 50 orang yang berasal dari utusan notaris 31 orang, Pengadilan Tnggi SulTeng 1,pengadilan Negeri 1 ,Dinas Pendudukan dan Catatan sipil kota Pal 2 orang, Kanwil Hukum dan Ham 8 orang, serta Universitas Tadulako, Unismuh Palu, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Daerah Sul Teng, Kepolisian Resort Palu dan Tokoh Masyarakat masing-masing 1 orang utusan. Narasumber dalam sosialisasi tersebut dari Direktorat jendral administrasi Hukum Umum kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia. ( humas)

 


Cetak   E-mail