Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.

Dalam sidang PKKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.

Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.

Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.

Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.

Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.

Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

 

SEKILAS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGAH

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah sebagai instansi vertikal perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia..

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melaksanakan seluruh  kebijakkannya, dengan demikian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peran yang sangat strategis di daerah antara lain untuk mengaktualisasikan fungsi, menegakkan, menciptakan dan membantu proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan daerah yang adil, tidak diskriminatif dan tidak bias gender serta memperhatikan terlaksanannya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Di bidang pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Stakeholder lainnya. Di sisi lain Kantor Wilayah berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

Dalam rangka mengemban tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah dihadapkan pada tantangan wilayah kerja yang cukup luas dengan kondisi geografis yang relatif cukup sulit, sehingga pertukaran data dan informasi serta komunikasi 2 (dua) arah antara Kantor Wilayah dengan Satuan Kerja (Satker) belum maksimal.

Program Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah pada tahun 2022  meliputi 4 program yaitu:

  1. Program Dukungan Menejemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Hukum dan HAM
  2. Program Pembentukan Regulasi
  3. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum
  4. Program Pemajuan dan Penegakan HAM

Senantiasa memberikan pelayanan kepada Masyarakat Sulawesi Tengah meliputi pengembangan kelembagaan dan kapasitas kelembagaan, peraturan perundang-undangan, pemasyarakatan, keimigrasian, hak kekayaan intelektual, perlindungan hak asasi manusia, pembinaan hukum nasional, penelitian dan pengembangan hak asasi manusia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah mencakup wilayah kerja yaitu 13 Kabupaten/Kota yang saat ini melayani 17 (tujuh belas) Unit Pelaksana Teknis, yaitu:

  1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu;
  2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana;
  3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Toli-Toli;
  4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk;
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Palu;
  6. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu;
  7. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala;
  8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso;
  9. Balai Pemasyarakatan Kelas II  Palu;
  10. Balai Pemasyarakatan Kelas II  Luwuk;
  11. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi;
  12. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok;
  13. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale;
  14. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu;
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Banggai;
  16. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu;
  17. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palu.

Jumlah pegawai Keseluruhan jajaran Kementerian Hukum dan HAM sulawesi Tengah adalah    :    1064  pegawai


Cetak   E-mail