Profil PPID Kanwil Kemenkumham Sulteng
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat layanan Informasi Publik.
Layanan Informasi Publik Kanwil Kemenkumham Sulteng disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang kami. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kami melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.
Visi dan Misi PPID
Visi
Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik dalam rangka mendukung visi Presiden RI
Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas;
2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang akuntabel, transparan, dan profesional; dan
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka komunikasi yang baik.
Tugas dan Fungsi PPID
a. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi publik;
b. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik;
c. Mengkoordinasikan penyediaan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.
Alamat:
PPID KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG
Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Sulteng
Jalan Dewi Sartika No. 23, Palu
Sulawesi Tengah, Indonesia 94114
Telepon : (0451) 481205