PALU – Jum’at 17 Agustus 2012, pemberian remisi umum menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 67 dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. dan diberikan langsung oleh Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki L. Djanggola, M.Si sesaat setelah upacara memperingati HUT kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya. Dan pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Turut hadir dalam pelaksanaan pemberian remisi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Bapak Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Sudirman D. Hury, SH., MM., MSc, para pejabat eselon II, III dan IV serta para kepala UPT. Tahun ini juga ada 5 (lima) orang narapidana yang berhak mendapatkan remisi bebas
Berikut ini perincian pemberian remisi umum tahun 2012 :
Kapasitas UPT pemasyarakatan = 1.410 orang
Jumlah penghuni UPT pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah = 1.640 orang
Narapidana
Pria = 1.011 orang
Wanita = 42 orang
Jumlah 1.053 orang
Tahanan
Pria = 558 orang
Wanita = 29 orang
Jumlah 587 orang
Dari total Narapidana 1.053 orang, yang mendapatkan remisi sebanyak 810 orang
Remisi Umum I (sebagian) = 779 orang
Remisi Umum II (seluruhnya) = 31 orang
Jumlah 810 orang
Dan Remisi Umun tambahan (pemuka) sebanyak 3 orang
Narapidana pidana umum sebanyak 657 orang
Narapidana Khusus terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 153 orang
Korupsi = 35 orang
Teroris = 23 orang
Narkoba = 87 orang
Ilegal Logging = 8 orang
Jumlah 153 orang