SOSIALISASI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

Bertempat di Hotel Swiss bell Silae Beach Palu, Sosialisasi mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dilaksanakan. Kegiatan ini dilaksanakan bentuk kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Pelaksanaan kegiatan sosialiasi ini dilakasakan selama 2 Hari yaitu pada tanggal 5 Juli s/d 6 Juli 2011

sosialisasi_lpsk1

pada acara sosialiasi tersebut dihadiri oleh Instansi seperti POLDA Sulawesi Tengah, Kejaksanaan Sulteng, LSM dan Instansi Terkait lainnya. LPSK sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, sosialasi ini bertujuan agar masyarakat khususnya Instansi Terkait paham akan tugas pokok LPSK sehingga masyarakat tidak takut lagi untuk menjadi saksi dan paham akan hak-hak korban kejahatan yang selama ini masih belum terlalu diperhatikan terutama mengenai masalah keamanan hidup dari ancaman oknum-oknum tertentu, serta bagi Instansi terkait mampu bersinergi dengan LPSK.

sosialisasi_lpsk2


Cetak   E-mail