SOSIALISASI TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

SOSIALISASI TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Palu, Tanggal 19 Juli 2012 bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Humas Kemenkumham R.I ini buka oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulawesi Tengah Muhammad Rizaldy, SH.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pegawai dari kantor wilayah dan dari UPT-UPT se-Sulawesi Tengah dengan jumlah peserta 30 orang. Dengan narasumber dari biro humas dengan moderator Kasubag Humas dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Drs. Rustam Efendi. SH., Msi.

DSC 0793DSC 0798

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini mewajibkan setiap institusi Pemerintah termasuk Kemenkumham R.I memberikan informasi secara transparan dan akunatbel kepada masyarakat khususnya tanggung jawab menyediakan informasi yang dibutuhkan. Namun tidak semua informasi dapat di publikasikan kepada masyarakat. Ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan dan tidak bisa di publikasikan kepada masyarakat. Contonhya informasi yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum.

Namun terkadang masyarakat umum seperti pers menganggap hal ini harus menjadi konsumsi publik. Hal inilah yang harus diluruskan kembali agar tidak terjadi salah penafsiran. (humas Palu)

DSC 0794

DSC 0826DSC 0850


Cetak   E-mail