9 ORANG NAPI DI SULTENG MENDAPAT REMISI BEBAS PADA IDUL FITRI TAHUN INI

IMG 2113

Remisi di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Islam di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulawesi Tengah. Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Remisi ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Abdul Hany, mengatakan bahwa di Wilayah Sulawesi Tengah saat ini terdapat 2.296 orang Narapidana dan 970 orang Tahanan, total keseluruhan Narapidana dan Tahanan se sulteng sebanyak 3.266 orang.

Khusus Narapidana yang berjumlah 2.296 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 1439H sebanyak 1.340 orang yang terdiri dari 1.331 orang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan 9 orang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau yang dinyatakan bebas pada tanggal 15 Juni 2018 nanti. Kemudian 9 orang memperoleh remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 149 orang memperoleh Remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012

9 orang yang mendapat remisi bebas tersebut berasal dari Lapas Palu 1 orang, Lapas Luwuk 2 orang, Rutan Palu 3 orang, Rutan Donggala 2 orang, dan Rutan Parigi 1 orang.  Abdul Hany menegaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal lainnya adalah bahwa dengan adanya Remisi ini negara mampu menghemat anggaran hingga puluhan milyar rupiah, seperti di beritakan sebelumnya bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyatakan pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439H tahun 2018 ini akan menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari 32 miliar Rupiah dengan rincian  biaya makan narapidana yang dihemat Rp32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi.


Cetak   E-mail