PENANDATANGANAN KONTRAK KERJA ANTARA OBH DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG TA 2019

WhatsApp Image 2019 05 14 at 9.31.31 AM

Palu – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, tengah menyelenggarakan acara Penandatanganan Kontrak Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan Organinsasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi Tahun Anggaran 2019, pada Selasa (14/5).

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Theodorus Simarmarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, berserta para Pejabat Struktural Kantor Wilayah dan Para Kepala UPT Kota Palu.

Dalam sambutannya, Manus Johnly mengingatkan mengenai Bantuan Hukum bagi orang atau kelompok miskin yang tertera pada UU No 16 Tahun 2011 yang merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sedang dalam tahap prioritas menuju Zona Integrasi Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Ini juga sangat berkaitan bagi bantuan hukum pada seluruh masyarakat terlebih masyarakat miskin dengan adanya ruang layanan tersendiri,” Ujar Kepala Divisi Administrasi.

Pada acara ini terdapat 12 Organisasi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum se-Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan penandatanganan kontrak dan penyerahan sertifikat akreditasi, dimana OBH tersebut telah terakreditasi dan terverifikasi. Sebagai penutup, Kepala Divisi Admnistrasi berpesan,”Bagi OBH/LBH diharapkan bisa bersinergi dengan Kantor Wilayah agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan maksimal bagi masyarakat luas terutama bagi masyarakat atau kelompok miskin dan kurang beruntung,” Pungkasnya. (Humas Kanwil Sulawesi Tengah)

WhatsApp Image 2019 05 14 at 9.40.27 AM

WhatsApp Image 2019 05 14 at 9.38.12 AM

WhatsApp Image 2019 05 14 at 9.31.19 AM


Cetak   E-mail