SOSIALIASI APLIKASI P2HAM LEWAT TELECONFERENCE DI KANWIL SULTENG

WhatsApp Image 2019 05 29 at 11.26.06 AM 1

PALU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk menciptakan inovasi yang efisien, salah satunya adalah inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Instrumen dari Dirjen HAM yang berkolaborasi dengan Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal telah membuat aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Hal ini ditunjukkan dengan sosialisasi via teleconference yang dilakukan pada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (29/5). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hadir dalam Sosialiasi via Teleconfrence ini Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto.

Pemanfaatan teknologi ini merupakan implementasi dari Pelayanan Publik dalam Pelayanan HAM sebagai wujud nilai inovatif dari Kemenkumham. Sosialisasi secara teleconference bertujuan untuk mengenalkan tentang bagaimana Aplikasi ini bekerja secara effisien karena aplikasi tersebut diakses dan di tampilkan melalui website. Melalui teleconference dapat menjangkau jajaran Aparatur Sipil Negara di berbagai Kanwil dalam waktu singkat sehingga terjadi efisiensi waktu dan biaya, dengan kualitas komunikasi yang sama dengan pertemuan tatap muka langsung.

Kegiatan Sosialiasi tentang aplikasi ini akan terus dilaksanakan sebagai sarana komunikasi untuk pemantauan serta koordinasi antara Pusat dengan Kantor Wilayah. Pemanfaatan teknologi dalam lingkungan Kemenkumham juga fungsikan untuk meningkatkan kualitas pelayan publik, seperti Pelayanan Publik Berbasis HAM ini. (Humas Kanwil Sulteng).

WhatsApp Image 2019 05 29 at 11.26.06 AM 3

WhatsApp Image 2019 05 29 at 11.26.06 AM

WhatsApp Image 2019 05 29 at 11.26.06 AM 2


Cetak   E-mail