KAKANWIL LAKUKAN KUNJUNGAN KE LAPAS TERBUKA DI KABUPATEN SIGI, DESA LANGALESO

WhatsApp Image 2019 06 14 at 2.51.46 PM 1

PALU – Jumat (14/6), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Zulkifli beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, Kepala Bagian Progam dan Masyarakat, Muhammad Said didampingi oleh Kasubag Humas, RB dan TI, Asman dan Kepala Lapas Palu, Adhi Yanriko lakukan kunjungan dan tinjauan ke Lapas Terbuka di Kabupaten Sigi  Desa Langaleso.

Lapas terbuka sendiri adalah sebuah Sistem Pemidanaan atau Pembinaan Narapidana dengan tingkat pengawasan minimum (minimum security) di mana narapidana yang dapat masuk ke dalam model Lapas Terbuka ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Sudah memasuki masa Asimilasi, yaitu masa pidana yang telah dijalaninya sudah separuhnya atau sudah menjalani setengah dari masa pidana termasuk potongan (remisi) yang telah di dapatkan.
  2. Bukan narapidana yang bermasalah, dalam artian selama menjalani setengah masa pidananya tidak ada satu pun melanggar tata tertib di dalam lapas.
  3. Bukan narapidana dengan kasus-kasus: Korupsi, Terorisme, Narkoba, Genocide (Pelanggaran HAM Berat), Human Traficking, Illegal Logging, Money Laundry dan Kejahatan Transnasional Lainnya.

Narapidana yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat mengajukan sebuah LITMAS (Penelitian Kemasyarakatan) oleh seksi bimbingan kemasyarakatan di masing-masing Lapas dan jika memenuhi syarat dapat diusulkan menjadi penghuni Lapas Terbuka. Jumlah Lapas tersebut masih terbatas mengingat belum banyaknya lapas terbuka di Indonesia. (Humas Kumham Sulteng)

WhatsApp Image 2019 06 14 at 2.51.45 PM

WhatsApp Image 2019 06 14 at 2.51.49 PM

WhatsApp Image 2019 06 14 at 2.51.47 PM 1


Cetak   E-mail