PEMBERIAN REMISI UMUM KEPADA WBP DALAM RANGKA PERINGATAN HUT KE-74 KEMERDEKAAN RI KANWIL SULTENG

WhatsApp Image 2019 08 18 at 10.48.36 AM

PALU – Pada Tanggal 17 Agustus 2019 telah dilaksanakan Pemberian Remisi Umum secara simbolik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah yang diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakilkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate, pada Sabtu (17/8).

Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 huruf I, bahwa setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada Narapidana yang berkelakuan baik diberikan Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi. Bagi Narapidana yang berbuat jasa kepada Negara atau Kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai Pemuka Narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya.

Data yang disajikan berikut merupakan data rekapitulasi yang ditransformasikan kedalam diagram sebagai berikut :

Jumlah penghuni seluruhnya Lapas/Rutan Se-Sulawesi Tengah sejumlah 3.341 (Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Satu) orang. Yang terdiri dari WBP = 2.420 Orang dan Tahanan = 821 Orang.

Berikut adalah perbandingan dan jumlah WBP dan Tahanan Berdasarkan Gender (Jenis Kelamin) yang disajikan dalam bentuk Diagram:

1

2

Data diatas merupakan data rekapitulasi jumlah WBP dan Tahanan UPT Se-Sulawesi Tengah berdasarkan Gendernya, dan data berikut merupakan data Kapasitas Hunian UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah yang menampung 1.609 Orang, sedangkan Jumlah WBP dan Tahanan UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah sejumlah 3.341 Orang atau Over Capacity sebesar 108%

3

WBP yang mendapatkan Remisi Umum I Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia tahun 2019 sejumlah 1.715 Orang atau 78% dari dari total WBP se-Sulawesi Tengah yang sejumlah 2.240 Orang dari tiap UPT Pemasyaratan di Sulawesi Tengah, dalam bentuk diagram sebagai berikut :

4

Dan diagram data berikut adalah rekapitulasi data WBP yeng mendapatkan Remisi Umum II atau langsung Bebas pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus tahun 2019 sejumlah 18 Orang :

5

Dari total WBP 1.715 Orang, yang memperoleh Remisi terkait PP. Nomor 20 Tahun 2006 sejumlah 1 Orang yang berasal dari Lapas Perempuan Palu dengan Tindak Pidana Narkotika .

Dan berikut merupakan rekapitulasi data WBP yang mendapatkan RU I berdasarkan tindak pidana yang memperoleh Remisi terkait PP. Nomor 99 Tahun 2019 sejumlah 287 Orang yang berada di tiap UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah :

6

7

8

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto menegaskan bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.  Selain itu pemberian remisi juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub – kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.  Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di LAPAS, RUTAN berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya. (Humas Kanwil Sulteng)

 


Cetak   E-mail