DIALOG INTERAKTIF PERLINDUNGAN HKI DITENGAH PANDEMI COVID-19 BERSAMA KAKANWIL DAN KADIV YANKUM

 WhatsApp Image 2020 05 15 at 1.57.10 PM 1

PALU - Bertempat di Lobby Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Kepala Kanwil, Lilik Sujandi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto lakukan "Dialog Interaktif" lewat siaran Radio RRI Kota Palu, pada Jumat (15/5) pukul 10.00-11.00 waktu setempat.

Dalam dialog yang disiarkan di Frekuenzi 90.8 FM tersebut membahas seputar Perlindungan Kekayaan Intelektual ditengah Pandemi COVID-19 melalui media Live Call.

WhatsApp Image 2020 05 15 at 1.57.11 PM 1

Pada kesempatan tersebut Lilik sampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) harus dilindungi secara hukum, karena didalam KI sendiri ada Hak-hak yang harusnya dilindungi sebagai pembangunan dimasyarakat, "Bahwa ada Hak didalam KI tersebut yang harus dilindungi secara hukum, dan adanya perlindungan ini membuktikan bahwa peradaban dan perekonomian dari kantor wilayah dan masyarakat itu sendiri, jangan sampai diambil oleh wilayah ataupun orang lain itulah kenapa perlindungan KI ini menjadi cukup penting." pesan Lilik.

WhatsApp Image 2020 05 15 at 1.57.12 PM

Dan yang terjadi di Sulawesi Tengah sendiri kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait Hak KI menurut Anggoro, Potensi pendaftaran dan paten cukup tinggi dengan beberapa bukti paten yang sudah didaftarkan, salah satunya penemuan dari salah satu dosen Universitas Tadulako, "sudah ada 11 Paten yang sudah didaftarkan lainnya, serta barang dan jasa dan layanan jasa seperti restoran sudah ada 19 dan hak ciptanya sudah lebih dari 19", tutur Anggoro.

Anggoro juga menambahkan terkait Pelayanan Hukum terkait HKI yang dilakukan Kantor Wilayah sudah berbasis Online namun tidak menuntup kemungkinan ada yang datang secara Offline ke Kantor Wilayah namun dari pihak Kanwil akan mengarahkan supaya secara Online, "bahkan untuk konsultasi mengenai Pelayanan Hukum, Kanwil secara khusus membuat SOP yang memudahkan masyarakat untuk dapat hubungi hotline call Pelayanan Hukum seputar HKI sehingga dapat dilayani kapan saja dimana saja", tuturnya. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 05 15 at 1.57.08 PM


Cetak   E-mail