PALU - Sesuai dengan Instruksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi dengan membentuk Tim Heksagonal, dengan sigap Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus lanjutkan dan beri perintah ke Jajaran Pemasyarakatan (PAS) di Wilayah Sulawesi Tengah.
Dari apa yang Kakanwil instruksikan ternyata membuahkan hasil yang luar biasa, dengan berhasilnya mendeteksi peredaran Handphone (HP) di dalam blok-blok hunian baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Wilayah Sulawesi Tengah.
Sesuai perintah tersebut, pagi ini (Kamis, 2/7) Lapas Leok langsung mengumpulkan beberapa Warga Binaan yang didampingi petugas serta regu jaga malam, dengan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh para petugas dengan menyampaikan maksud dan tujuan mereka dikumpulkan tanpa adanya pengeledahan. Para WBP tersebut secara suka rela dan menyerahkan sendiri HP mereka, dari penindakan tersebut didapatkan 40 HP yang diserahkan WBP sendiri yang diserahkan kepada Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban.
Hal tersebut juga telah dilakukan oleh Lapas Ampana pada tanggal 22 Juni lalu, dari hasil tersebut perintah tersebut dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis dengan meminta kesadaran kepada WBP untuk menyerahkan secara sukarela Handphone yg mereka miliki, dan HP yg berhasil diamankan sebanyak 41 buah.
Dan di Lapas Luwuk sendiri mengamankan HP sejumlah 20 buah, sedang di Rutan Palu penggeledahan tersebut dilakukan pada tanggal 16 Juni di lakukan di 4 kamar hunian dan diamankan 3 buah HP, 1 pisau sendok, 4 charger serta 1 Gunting dan Kabel.
Tujuan instruksi Kakanwil membentuk Tim Heksagonal tersebut guna untuk mendeteksi peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas, Rutan sekaligus menerapkan manajemen tatakelola yang lebih terukur yang diikuti dengan kesungguhan seluruh dari Petugas Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Tengah, diharapkan dalam waktu dekat baik Lapas maupun Rutan akan bersih dari barang terlarang. (Humas Kanwil Sulteng)