DIVISI YANKUM GELAR RAPAT INTERNAL DENGAN TIM SUNCANG BAHAS 3 RAPERDA KAB. BUOL

WhatsApp Image 2020 07 21 at 11.30.15 AM

PALU - Bertempat di Aula Kasiromu Lantai II Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, pagi ini Bidang Hukum khususnya para Jabatan Fungsional (JF) Perancang Perundang-Undangan yang dipimpin oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Sulawesi Tengah, Anggoro Dasananto dan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa menggelar Rapat Internal terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Selasa (21/7).

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Nomor : 180/107.36/Bagian Hukum tanggal 24 Juni 2020 perihal Permohonan Pengharmonisasian Raperda, terkait dengan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.

WhatsApp Image 2020 07 21 at 11.30.17 AM

Perda yang dibahas dalam rapat tersebut membahas tentang 3 Raperda Kab. Buol diantaranya terkait dengan Raperda Kab.Buol tentang Retribusi tempat penjualan produk usaha daerah, Raperda Kab. Buol tentang perubahan kedua atas Perda Kab. Buol tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada peruhasaan daerah Air Minum Motanang dan Raperda Kab. Buol tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum.

Pada jalannya rapat tersebut tim JF Perancang memberikan masukan supaya menghasilkan rancangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir kesalahan, yang nantinya dapat dilanjuti ketahap berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggoro memberikan masukan kepada Tim Perancang supaya sesuai dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa setiap Raperda diwajibkan melakukan Harmonisasi di Kanwil. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 07 21 at 11.30.16 AM


Cetak   E-mail