Kumham Sulteng ikuti Pemahaman dan Konsultan Teknis Klasifikasi Barjas (umum/tradisional) untuk Permohonan Merek Secara Virtual

 WhatsApp Image 2020 09 09 at 6.15.59 PM

Palu – Pagi ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengikuti webinar terkait pemahaman dan konsultasi Teknis Klasifikasi Barang dan Jasa untuk Permohonan Merek secara daring di Ruang Media Teleconference Lantai II, Rabu (9/9). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi dan dibuka langsung oleh Kepala Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina dan staff dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM secara virtual melalui Aplikasi Zoom.

WhatsApp Image 2020 09 09 at 6.15.59 PM 1

Pelayan publik di Bidang Kekayaan Intelektual khususnya permohonan direct (langsung) kepada masyarakat telah dilakukan sejak 17 Agustus 2019 oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) berhasil membangun, mengembangkan, dan mengelolah layanan dan pendaftaran merek secara online dan dari hasil tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih mempermudah akses dalam proses pendaftaran merek khususnya daerah-daerah seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Lilik menjelaskan ada 5 Kota/Kabupaten dari 13 Kota/Kabupaten yang memiliki potensi yang kuat untuk mengajukan kekayaan masyarakat dalam bentuk dan bentuk komunal lainnya. Tantangan dalam 5 bulan terakhir ini salah satunya adalah dari data yang belum optimal, namun demikian Lilik menjanjikan beberapa langkah untuk melakukan kemajuan terkait dengan hak-hak dan pelayanan.

Adapun potensi-potensi yang ada di Sulawesi Tengah seperti kelompok olahan makanan, kelompok olahan minuman, produk pertanian, pakaian kerajinan tangan, serta perabotan rumah tangga. Namun dalam hal ini masih terdapat kendala yang di alami oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah terkait dengan informasi pengajuan KI oleh masyarakat yang kurang terkonfirmasi dengan Kantor Wilayah, akan tetapi Lilik selaku Kakanwil Sulawesi Tengah memiliki solusi dengan cara melakukan penguatan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat yang akan mengajukan pendaftaran melalui layanan konsultasi hukum di Kantor Wilayah.

Selain itu, adanya perspektif dan solusi yang nantinya digunakan sebagai peningkatan kreasi, antara lain berkembangnya tingkat Investasi di wilayah Sulawesi Tengah melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perkembangan teknologi virtual yang telah merata di semua Kabupaten/Kota sehingga dapat mempermudah kegiatan sosialisasi dan advokasi pendaftran KI di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2020 09 09 at 6.16.00 PM


Cetak   E-mail