Para Pimti Kumham Sulteng Ikuti Arahan Wamen Kumham dan Plt. Sekjen

 WhatsApp Image 2021 01 11 at 2.17.18 PM 1

Palu - Bertempat di Aula Media Conference Lantai II, Pimpinan tinggi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengikuti Arahan sekaligus Rapat Koordinasi dari Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dan Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Andap Budhi Revianto, secara daring siang ini, Senin (11/1) yang membahasa berbagai isu untuk evaluasi untuk peningkatan kinerja pada Tahun 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Sulteng, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Max Wambrauw serta Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Asman bersama-sama mengikuti arahan dari Wamen Kumham serta Plt. Sekjen melalui Zoom Cloud Meeting.

WhatsApp Image 2021 01 11 at 2.17.14 PM

Arahan kali ini membahas evaluasi kinerja 2020, alokasi anggaran dan kegiatan di tahun 2021 serta Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Tahun 2021. Di awal kesempatan, Andap memberikan arahan, "Tujuan akhir kita adalah Kumham Pasti. Di dalam penerapan pelaksanaannya, kita harus lihat Arahan Presiden, Prioritas Nasional. Kemudian Rencana Kinerja kita Tahun 2021 terhadap 9 fokus capaian." arahannya.

Andap menambahkan, "Intinya kita aman, sehat dan produktif, kita laksanakan 3M protokol kesehatan dengan baik, inovasi kualitas pelayanan, pengadaan TI sesuai kebutuhan, review DIPA, persiapan percepatan pelaksanaan program kinerja pengadaan barang/jasa, dukung dan sukseskan program vaksin nasional. " tambahnya.

Penyederhanaan birokrasi dengan cara pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu (JFT). Adapun dua langkah konkret yang sudah dilakukan Kemenkumham dalam merealisasikan penyederhanaan birokrasi ini antara lain identifikasi eselon III, IV, dan V di unit eselon I yang dapat disederhanakan dan dialihkan ke jabatan fungsional tertentu. Selain itu, pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV, dan V pada unit kerja yang terdampak pengalihan juga menjadi hal yang diperhatikan dan dilakukan.

WhatsApp Image 2021 01 11 at 2.17.15 PM 1

Sistem merit sebagaimana yang diamanatkan UU no 5 Tahun 2014, penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Right Center di dalam penyelenggaraan pemenuhan, penegakan, perlindungan Hukum dan HAM sampai kepada langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun 2021 dan penanganan penyebaran Covid-19 serta adaptasi kebiasaan baru.

Kemudian, diawali dengan mengabsen dan menyapa setiap Pimti, Edward Omar menegaskan,"Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo dan Pejabat-Pejabat setingkat Menteri lainnya mengenai pelarangan kegiatan FPI, penggunaan simbol dan atributnya. Tugas Kantor Wilayah harus memberikan pemahaman yang benar terkait pelaksanaan SKB tersebut, jaga netralitas, wajib berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Dilkumjakpol." terangnya. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 01 11 at 2.17.17 PM

WhatsApp Image 2021 01 11 at 2.17.13 PM 1


Cetak   E-mail