"DASAR DAN PEMAHAMAN HAM", Kadiv Yankum Kumham Sulteng Berikan Pembekalan di Yonif 711/Raksatama

WhatsApp Image 2021 02 15 at 10.00.11 AM 

Palu - Senin (15/2/2021), Bertempat di Aula Yonif 711/Raksatama pagi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Max Wambrau selaku didampingi Kasubid Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo memberikan materi pembekalan di Markas Yonif 711/RAKSATAMA 22/OTA MANASA KODAM XIII/MERDEKA.

Kegiatan tersebut dalam rangka "PROGLATSIOPS" (Program Pelatihan Siap Operasi) di Markas Yonif 711/RAKSATAMA 22/OTA MANASA KODAM XIII/MERDEKA, yang mana materi ini di ikuti oleh 35 orang prajurit tangguh kesatuan Yonif 711/Raksatama Palu. Adapun judul materi yang diberikan tentang "DASAR DAN PEMAHAMAN HAM".

WhatsApp Image 2021 02 15 at 9.54.39 AM

Dalam materi yang disampaikannya, Max menekankan bahwa prinsip HAM adalah menjunjung tinggi martabat manusia (human dignity), agar tetap menjadi makhluk yang mulia dan kaitannya dengan masalah ini bahwa sudah menjadi kesepakatan Internasional bahwa negara yang mengabaikan HAM, apalagi melanggarHAM akan dikucilkan dari pergaulan Internasional, sanksi yang diberikan juga bermacam-macam tergantung dari kesepakatan bersama.Prinsip utama Ham salah satunya adalah HAM menjadi program Internasional, maka wajib kepda seluruh pemerintah dinegara-negara di dunia menghormati dan melindungi hak asasi manusia setiap warga negaranya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan rasa kebanggaannya bisa hadir ditengah tengah prajurit TNI yang akan mengemban misi dan tugas negara yang sangat penting yaitu menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tak lupa juga berpesan untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan semoga selamat serta sukses ditempat tugas yang baru nantinya. (Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 02 15 at 9.54.41 AM 1

WhatsApp Image 2021 02 15 at 9.54.41 AM


Cetak   E-mail