KANWIL SULTENG IKUTI RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN SKD PADA SELEKSI PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM TAHUN ANGGARAN 2021

WhatsApp Image 2021 08 27 at 20.58.19

Palu - Jumat, 27 Agustus 2021 Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulteng, Burhazir Zamda R, Kepala Bagian Umum, Lasarus Sinaga, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Abraham Hariyanto serta JFU pada Sub Bagian Kepegawaian mengikuti acara Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2021.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Sutrisno yang menyampaikan terkait Rencana Tahapan Seleksi CPNS Kemenkumham T.A. 2021 yang akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai pada pertengahan Bulan September hingga Oktober. Untuk selanjutnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, karena masih di tengah kondisi pandemi Covid-19. Diharapkan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2021 akan selesai pada Bulan Desember 2021.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan materi oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, yang menyampaikan terkait jumlah data peserta SKD dan rencana kebutuhan laptop yang akan digunakan dalam Seleksi Kompetensi Dasar serta ketentuan yang harus di lakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi pada saat melakukan SKD yaitu peserta wajib melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Selain itu, peserta wajib menaati protokol kesehatan dengan memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area pelaksanaan SKD.

Peserta seleksi WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan seleksi. Formulir yang telah diisi WAJIB dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada panitia sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Untuk ruang kegiatan pelaksanaan Tes SKD, maksimal diisi 30% dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi yang akan dilakukan dan terdapat ketentuan khusus bagi peserta dengan hasil Positif/Reaktif, akan dilakukan penjadwalan ulang SKD saat setelah dinyatakan negatif dengan hasil Swab Test RT PCR/Rapid Test Antigen.(Humas Kanwil Sulteng)

WhatsApp Image 2021 08 27 at 20.56.55


Cetak   E-mail