TINGKATKAN KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM KANWIL SULTENG GELAR BIMTEK PELAPORAN AKSI HAM DAN RAKOR KAB/KOTA PEDULI HAM SECARA VIRTUAL

Bimtek ranham 01

Palu, Bertempat di Aula Posisani Lantai II Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Lilik Sujandi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw dan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Mangatas Nadeak beserta jajaran menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Pelaporan Aksi HAM dan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Selasa (31/8) yang di lakukan secara Virtual menggunakan Aplikasi Zoom.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir pula Narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia(Dirjen HAM), Kepala Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Wilayah II B, Firdita Sanditya, Kepala Seksi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah II B, Nur Fitryati beserta Staff sebagai pemateri. Peserta kegiatan ini merupakan perwakilan Bagian Hukum Kab/Kota serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi dan Kab/Kota di Sulawesi Tengah.

Image 005

Kegiatan ini di buka oleh Kakanwil dan dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan walaupun di tengan pandemi seperti sekarang ini, tidak mengurangi optimalisasi dan intregritas dalam melakukan RANHAM dan menuju Kota/Kabupaten peduli HAM yang memang menjadi tugas Aparatur Negara dalam menjalankan Aksi HAM. Serta beliau menyampaikan bahwa setiap wilayah di sulteng memiliki potensinya masing masing. "Kami berharap pertemuan ini menjadi maanfaat untuk kita, terutama masyarakat kita menjadi sasaran pemajuan HAM, Karena merekalah yang menjadi obyek sasaran rencana Aski HAM" ujar beliau mengakhiri sambutannya.

Kegiatan Bimtek tersebut merupakan salah satu usaha konkrit yang dilakukan pemerintah dalam pencanangan RANHAM. Hal tersebut bertujuan dalam rangka mendorong pemerintah daerah di tingkat Propinsi maupun di tingkat Kab/Kota untuk melaporkan Aksi HAM serta memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan atau implementasi tentang RANHAM.

Dalam kegiatan ini narasumber yang berasal dari Dirjen HAM memaparkan perkembangan RANHAM dalam Pada periode ke 5 Tahun 2021-2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021. Serta menjelaskan standar penilaian pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM yang terdiri dari penilaian terhadap kelengkapan data pendukung yang dikirimkan oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini pula di isi dengan rapat koordinasi mengenai Kabupaten/Kota Peduli HAM yang di paparkan oleh Max Wambrauw. Beliau menjelaskan mengenai Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KPKKPHAM) serta Kendala yang sering terjadi dalam pelaporan KKPHAM. Kegiatan ini di tutup dengan tanya jawab antara peserta dan Narasumber.(Humas Kanwil Sulteng)

Image 018

Image 008


Cetak   E-mail