PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menerima kunjungan konsultasi peraturan daerah dari DPRD Kab. Banggai Kepulauan (Bangkep) pada hari Jumat (13 Mei 2022).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Bpk. I Putu Dharmayasa,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa salah satu tugas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah memfasilitasi penyusunan peraturan daerah yang berkualitas untuk itu tentunya kegiatan hari ini dapat menjadi salah satu wadah dalam pemenuhan tugas dan fungsi kantor wilayah.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan menyampaikan bahwa kegiatan kali ini akan mengkonsultasikan beberapa hal, yakni:
1. Semangat omnibusperda dalam penerapannya di Kab.Banggai Kepulauan sehingga dapat mempercepat pelayanan kepada masy dan tetap memperhatikan aspek hukum;
2. Konsultasi kali ini jga mengharapkan tindak lanjut MoU antara Kanwil dgn DPRD Bangkep terkait penyusunan NA; dan
3. Mengharapkan adanya masukan terkait perda2 yang dapat membangun peningkatan kualitas bagi Kab. Banggai Kepulauan.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tentunya menyambut positif hal tersebut. Diharapkan dapat dilanjutkan dengan adanya permohonan tertulis yang selanjutnya menjadi bahan bagi kami untuk menindaaklanjuti dan menugaskan tenaga perancang peraturan perundang-undangan untuk berperan aktif terkait hal tersebut hingga tuntas. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)