KABID YANKUM KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG : “PENTINGNYA PENGAWASAN NOTARIS TERHADAP PENERAPAN PMPJ”

WhatsApp Image 2022 06 27 at 23.44.41 1
BANGGAI – Senin (27/06), Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Karena alasan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Herlina selaku Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD), menilai pentingnya bagi setiap notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). "Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan pentingnya penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," Ungkap Herlina saat melakukan kegiatan Pengawasan Notaris (Yenny Hosen) Terhadap Penerapan PMPJ di Wilayah Kabupaten Banggai.

WhatsApp Image 2022 06 27 at 23.44.41 Pengawasan PMPJ melalui pemeriksaan atau pengawasan langsung ini merupakan salah salah satu tahapan yang dilakukan untuk menganalisa resiko pengguna jasa dan/atau pemilik manfaat (Beneficial Owner). Dalam melakukan penilaian resiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat resiko, Notaris perlu memperhatikan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme tingkat Nasional dan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh Kementerian yang berwenang atau Pendanaan Terorisme tingkat sektoral yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng) @kemenkumhamri
@ditjen_ahu
@argap.situngkir
@herlinaelingemor #kemenkumhamsulteng
#kumhampasti


Cetak   E-mail